Ketentuan Pajak bagi Perseroan Terbuka Menurut PP 55 Tahun 2022

pajak pt tbk perseroan terbuka
freepik

Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.  Selain dapat meningkatkan modal, perusahaan yang telah go public juga memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan menjadi perseroan terbuka atau go public yaitu memberikan insentif pajak berupa tarif PPh Badan yang lebih rendah. 

Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka telah diatur melalui UU PPh. Hal tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka akan memperoleh fasilitas penurunan tarif 3% dari tarif WP Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 22%. Dengan demikian, tarif Wajib Pajak Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbuka menjadi 19%.

Tarif lebih rendah bagi perseroan terbuka ini telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya dari tahun 2008 hingga saat ini yang dapat dilihat melalui tabel berikut:

Tahun PajakWP Badan Dalam NegeriBentuk Usaha Tetap (BUT)Perseroan Terbuka
Mulai 200828%28%23%
Mulai 201025%25%20%
Mulai 202022%22%19%

Persyaratan Memperoleh Tarif Lebih Rendah Bagi WP Perseroan Terbuka

Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka ini harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan PP 55/2022, persyaratan-persyaratan yang dimaksud adalah: 

  • Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak tidak termasuk: 
    • Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau 
    • Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama) sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. 
  • Masing-masing pihak yang berbentuk perseroan terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  • Ketentuan keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia, jumlah kepemilikan saham, dan jumlah batas saham yang ditentukan, dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak
  • Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal persyaratan di atas tidak terpenuhi, Wajib Pajak tidak mendapatkan penurunan tarif 3%. Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 22%.

Fasilitas Buyback Saham

Covid-19 amat memberikan dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal. Hal ini menyebabkan pemerintah melakukan intervensi, salah satunya melalui pembelian kembali saham (buyback saham) perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun dan kembali diatur pada PP 55/2022. Ditegaskan bahwa Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang melakukan buyback atau membeli kembali saham berdasarkan kebijakan yang mengatur tetap dapat memperoleh pengurangan tarif PPh Badan dikarenakan dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu.

Buyback saham dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020 dan saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai wajib pajak sampai tanggal 30 September 2022. Wajib Pajak tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 3% dalam hal setelah tanggal 30 September 2022 kepemilikan saham tidak memenuhi persyaratan tertentu. Sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas buyback saham wajib pajak harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait